Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait
dengan pelaksanaan kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan
prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi
komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan)
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib
dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, /kelompok
Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu
guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya
keberhasilan belajar murid.
4. Adapun RPP yang sudah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2,
dan 3.
Demikian kurang lebih isi surat edaran Mendikbud no 14 tahun 2019.
Dari 13 komponen RPP yang ditetapkan dalam permendikbud no 22 tahun 2016 ,berdasarkan surat edaran pak nadiem RPP dapat diringkas menjadi 3 komponen inti.Antara lain yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Sedang komponen-komponen lainnya bersifat pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Sedang komponen kegiatan belajar dan asesmen ditulis secara efisien.
Sejak surat edaran tersebut beredar dalam media elektronik ,tanggapan dari berbagai kalangan muncul beraneka ragam. Dan kebanyakan dari yang penulis amati adalah bersifat positif artinya menyetujui munculnya ide RPP satu halaman pak nadiem.
Meski ada beberapa keraguan tentang payung hukum RPP satu halaman tersebut. Namun contoh contoh RPP satu halaman telah banyak beredar.
Dalam lingkungan kemenag,juknis penyusunan RPP telah ditetapkan pada tahun 2018 sesuai keputusan dirjen Pendis no 5164.Didalam juknis tersebut sudah memuat secara rinci susunan RPP secara sederhana. Sederhana dalam artian penyusunan RPP
menghindari uraian atau paparan berlebihan yang justru mengaburkan
gambaran realisasi pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Dalam SK Dirjen Pendis no. 5164 tahun 2018 juga memuat langkah langkah menyusun RPP antara lain
A. Menganalisis silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran;
(3) proses pembelajaran; (4) penilaian pembelajaran; (5) alokasi waktu;
dan (6) sumber belajar;
B. Merumuskan tujuan pembelajaran;
C. Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
D. Menentukan materi/tema, sub materi/sub tema pembelajaran;
E. Menentukan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema pembelajaran dan karakteristik peserta didik, serta Iingkungan belajar;
F. Menjabarkan kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan integrasi pembelajaran. Dan kompetensi abad 21;
G. Menentukan media, alat, bahan dan sumber belajar; dan
H. Menentukan jenis penilaian dan teknik penilaian yang dilengkapi
Jika dilihat dari langkah langkah penyusunan nya terdapat 8 komponen inti yang harus dikembangkan .
Juknis penyusunan RPP pada madrasah ini diharapkan dapat sebagai acuan bagi guru agar mampu
menyusun RPP yang simple namun realistis atau yang dapat dijalankan di
lapangan dengan kreatif dalam menunjang keberhasilan proses
pembelajaran.
Karena itu Hindari penyusunan RPP yang terlalu detail atau rinci
menjelaskan setiap aspeknya sehingga berujung pada kekakuan guru
dalam menghidupkan suasana belajar serta habisnya waktu guru untuk
memperhatikan proses lainnya, antara lain penyiapan bahan, sumber
belajar dalam pengembangan pembelajaran.
Dalam bagian penutup juknis ini juga menyatakan bahwa Guru berhak
menentukan bentuk jabaran RPP yang memudahkan dirinya menjabarkan
rencana dan memungkinkan mengembangkannya dalam pembelajaran.
Disamping itu juga disebutkan bahwa
Kepala Madrasah dan pengawas dalam hal ini hanya sebagai pendamping
guru yang membantu mewujudkan rencana guru dalam bentuk RPP yang
dikehendaki dan bukan sebagai penentu bentuk RPP atau bahkan menentukan benar dan salahnya bentuk RPP.
Jadi intinya dalam juknis ini telah menyatakan secara implisit tentang kemerdekaan belajar, kemerdekaan guru dalam menentukan bentuk pengembangan RPP nya.
Ternyata ada benang merah antara juknis penyusunan RPP madrasah dan RPP yang diinginkan berdasarkan surat edaran pak Nadiem.
Semoga dengan hadirnya juknis dari dirjen pendis ditambah lagi surat edaran pak Nadiem menjadikan Guru madrasah lebih bersemangat lagi dalam mengembangkan RPP nya.
Dan… sudahkah anda beraksi ???
Komentar
Posting Komentar